Buka Bukaan Dan Analisa Berdasarkan Fakta Dan Logika Serta Kunci Kasus Mirna Kopi Sianida

0
45

Buka Bukaan Dan Analisa Berdasarkan Fakta Dan Logika Serta Kunci Kasus Mirna Kopi Sianida

ANALISA ISU KHUSUS TERKAIT KOPI SIANIDA JESSICA WONGSO
FAKTA-FAKTA:
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 777/ Pid.B/ 2016/ PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALAWONGSO alias JESS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jessica di dakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di café Olivier Grand Indonesia Jakarta, 6 Januari 2016.
Namun terdakwa mengajukan kasasi pada tanggal 9 mei 2017
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor: 498 K/PID/2017 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terhadap JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALAWONGSO alias JESS.
Diangkat jadi film documenter Netflix, kasus Jessica Wongso kembali memunculkan teka-teki. Apalagi dengan pernyataan-pernyataan pihak Jessica soal kejanggalan para aparat di kasus tersebut. Dari pengakuan dua kuasa hukum Jessica Wongso, ada tiga kejanggalan polisi di kasus Kopi Sianida.
Otto Hasibuan kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ mengatakan bahwa kasus ini menjadi panjang dan rumit akibat Irjen Krishna Murti.
Otto Hasibuan mengatakan pihak kepolisian pernah menghipnotis Jessica Wongso dalam proses pemeriksaannya agar mengaku sebelum naik ke pengadilan.
Hotman Paris menuangkan keragu-raguannya atas penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan kopi sianida.
ANALISA:
Pengacara Otto Hasibuan menceritakan kronologi dalam proses penanganan kasus tersebut terdapat rekayasa dikarenakan adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dari sudut pandangnya sebagai pengacara dari Jessica Wongso.
Pengacara Otto Hasibuan memberikan pernyataan-pernyataan yang dapat menggiring opini publik untuk memberikan penilaian yang buruk atas penegakan hukum dalam kasus kopi sianida ini, terutama merujuk pada proses penanganan oleh pihak Kepolisian dengan menyebut salah satu nama dari tim penyidik anggota Polri (IJP Khrisna Murti) yang menangani kasus tersebut dinilai penuh dengan kejanggalan dan ada yang ditutup-tutupi.
Sebagian besar isi dari komentar pada video podcast tersebut pun berpihak pada Pengacara Otto Hasibuan dan berisi komentar-komentar pedas terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai bobrok.
Pengacara Otto Hasibuan berencana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus tersebut, melihat dari banyaknya dukungan Masyarakat serta viralnya film documenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Pengacara Otto Hasibuan menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian dunia atas dasar banyaknya wartawan-wartawan asing yang menghubunginya terkait dengan kasus ini.
Pengacara Otto Hasibuan memperagakan atau mempraktikkan kronologi kejadian pada saat itu dengan membawa beberapa peralatan pendukung yang mirip dengan gelas yang digunakan oleh korban.
Berita Acara Polri dianggap tidak valid dikarenakan tidak mencantumkan barang bukti secara lengkap.
PENDAPAT AHLI HUKUM DAN AKADEMISI TTG KASUS KOPI SIANIDA JESSICA
– WAMENKUMHAM – PROF EDWARD OMAR  SHARIF HIARIEJ
Beliau menyampaikan bahwa konstruksi pasal 340 tidak perlu membuktikan motif, motif sebagai hal yang akan meringankan atau memberatkan pelaku, tetapi tidak perlu dibuktikan. Bahkan beliau juga menyampaikan ada eksperimen yang dilakukan oleh saksi ahli toksikologi Professor I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menyampaikan dengan tegas bahwa pelaku yang memasukkan sianida ke kopi Wayan Mirna adalah Jessica. I Made Gelgel melakukan eksperimen itu dalam kurun waktu tertentu dan dipastikan tidak ada satupun orang yang menguasai minuman itu kecuali jessica.
KETUA LEMBAGA SENSOR FILM REPUBLIK INDONESIA
ROMMY FIBRI HARDIYANTO
Menurut Rommy, sepanjang film tersebut bukan dokumenter, maka akan dianggap fiksi. Bahkan dalam film dokumenter pun nara sumber yang dihadirkan bisa melihat dari sudut pandang masing-masing. “Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus.  Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya,” ujar Romny.
“Melihat film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya juga cerita tersendiri,” katanya.Apa yang dikerjakan penyidik kepolisian, disajikan jaksa di pengadilan. Selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan, apalagi sudah sampai Kasasi di Mahkamah Agung, hanya menjadi cerita saja.

from Blogger Polri https://ift.tt/i6kTF0U
via IFTTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here